Gambar Sampul PPkn  · Lembaga-Lembaga Negara
PPkn · Lembaga-Lembaga Negara
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

81

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

No.

Organisasi Infrastruktur

Contoh Peranannya

3.

Kelompok Penekan

4.

Media Komunikasi Politik

B.

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI

Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai

konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai

tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan

dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor

42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009

tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang

Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK,

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi

negara Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Presiden/Wakil Presiden

5. Mahkamah Agung

6. Mahkamah Konstitusi

7. Komisi Yudisial

8. Badan Pemeriksa Kekuangan

Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam

supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai

berikut.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

82

Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga

negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah

sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a.

Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).

b.

Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah

sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

c.

MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan

Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

d.

Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan

menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan

hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa

jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3).

e.

MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22

tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sumber: www.pembelajaranhukumindonesia.blogspot.com

Gambar 3.3 Skema lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

83

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2. Presiden

a.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu

pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b.

Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945

Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

c.

Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

1)

Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan

Pasal 20)

2)

Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))

3)

Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara

(Pasal 10)

4)

Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan

negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5)

Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6)

Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 13)

7)

Memberi

grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

MA (Pasal 14 ayat (1))

8)

Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan

DPR (Pasal 14 ayat (2))

9)

Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

10)

Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan

pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)

11)

Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)

12)

Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a.

Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun

1945).

b.

Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi

pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

c.

Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan

pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

d.

Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/

pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

84

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a.

BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus

untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

(Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E

ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)

a.

MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman

di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2)

UUD NRI Tahun 1945).

b.

MA membawahi

peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun

1945).

c.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk

menyelenggarakan

peradilan guna menegakan hukum dan keadilan

(Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

a.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

1)

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI

Tahun 1945

2)

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang

kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

3)

Memutus pembubaran partai politik.

4)

Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD

NRI Tahun 1945)

Sumber: www.bisnis. liputan6.com

Gambar 3.4 Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga mandiri yang

mempunyai tugas khusus memeriksa pengelolaan keuangan negara.

85

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5)

Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran

Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2)

UUD NRI Tahun 1945).

b.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan

MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

7. Komisi Yudisial (KY)

a.

KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR

(Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

b.

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga

dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim

(Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a.

DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu

dari setiap provinsi.

b.

DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c.

Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang

bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).

d.

DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan

dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Tugas Mandiri 3.2

Untuk memahami lebih jauh tentang makna Sistem Pemerintahan Republik

Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.

Tabel 3.2

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

No

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

1

Landasan Hukum

Lembaga Negara di Indonesia

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................